Recall atau Penarikan Obat Sesuai Regulasi beserta contoh surat dan pembahasan Produk Palsu
PENARIKAN
KEMBALI OBAT DAN/ATAU BAHAN OBAT
(Nomor Hk.04.1.33.12.11.09938 Tahun
2011 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Penarikan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau
Persyaratan)
Penarikan
kembali obat dan/atau bahan obat harus memenuhi peraturan yang ditetapkan yaitu
:
· Harus
tersedia prosedur tertulis
· PJ
harus membentuk tim khusus yang bertangggung jawab
· Semua
obat dan/atau bahan obat yang ditarik harus ditempatkan secara terpisah, aman
dan terkunci serta diberi label yang jelas.
· Proses
penyimpanan harus sesuai dengan persyaratan penyimpanan sampai ditindak lanjuti.
· Perkembangan
proses penarikan harus didokumentasikan dan dilaporkan, serta dibuat laporan
akhir setelah selesai penarikan,
termasuk rekonsiliasi antara jumlah yang dikirim dan dikembalikan.
· Pelaksanaan
proses penarikan kembali harus dilakukan segera setelah ada pemberitahuan.
· Fasilitas
distribusi harus mengikuti instruksi penarikan yang diharuskan oleh instansi
berwenang atau industri farmasi dan/atau pemegang izin edar.
· Fasilitas
distribusi harus mempunyai dokumentasi tentang informasi pelanggan (antara lain
alamat, nomor telepon, faks) dan obat dan/atau bahan obat (antara lain bets,
jumlah yang dikirim).
· Dokumentasi
pelaksanaan penarikan harus selalu tersedia pada saat pemeriksaan dari instansi
berwenang.
· Efektivitas
pelaksanaan penarikan harus dievaluasi secara berkala.
· Pelaksanaan
penarikan harus diinformasikan ke industri farmasi dan/atau pemegang izin edar.
· Informasi
tentang penarikan harus disampaikan ke instansi berwenang baik di pusat maupun
daerah.
· Pada
kondisi tertentu, prosedur darurat penarikan dapat
· dan/atau
bahan obat harus didokumentasikan oleh PJ sesuai dengan kewenangan yang
tercantum pada uraian tugas. Semua proses penanganan ini harus terdokumentasi
dengan baik.
KRITERIA
DAN TATA CARA PENARIKAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN
A. KRITERIA
1. Obat yang beredar harus memenuhi
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan.
2. Obat hanya dapat diedarkan
setelah mendapat izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN MUTU
TIDAK TERBATAS PADA:
a. pemerian;
b. sterilitas;
c. uji disolusi;
d. uji potensi;
e.
kadar;
f.
keseragaman
sediaan (keseragaman kandungan dan keragaman bobot);
g. pH;
h.
label
tidak sesuai dengan kandungan dan atau kekuatan zat aktif (mislabel);
i.
kadar
air;
j.
ketidaksesuaian
penandaan dengan yang disetujui;
k.
keseragaman
bobot;
l.
volume
terpindahkan;
m.
isi
minimum; dan/atau
n. waktu hancur.
Obat
yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan harus ditarik dari peredaran.
C. PENARIKAN OBAT
1. Penarikan Obat yang tidak
memenuhi standar dan/atau persyaratan dari peredaran dapat berupa:
·
Penarikan
Wajib (mandatory recall); dilaksanakan oleh Pemilik Izin Edar
berdasarkan perintah Kepala Badan.
·
Penarikan
Sukarela (voluntary recall).dilaksanakan atas prakarsa Pemilik Izin Edar
obat yang bersangkutan
Penarikan
dapat berupa berupa penarikan terhadap 1 (satu), beberapa, atau seluruh bets
obat.
2. Penarikan dilaksanakan berdasarkan:
·
hasil
sampling dan pengujian;
·
Sistem
Kewaspadaan Cepat (rapid alert system);
·
keluhan
masyarakat;
·
hasil
keputusan Kepala Badan terhadap keamanan dan/atau khasiat obat; dan/atau
·
temuan
kritikal hasil inspeksi atas CPOB.
3.
Penarikan
obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan digolongkan dalam:
a. Penarikan Kelas I;
·
telah
memiliki izin edar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan;
·
terkontaminasi
mikroba pada sediaan injeksi dan obat tetes mata;
·
terkontaminasi
kimia yang menyebabkan efek serius terhadap kesehatan;
·
labelnya
tidak sesuai dengan kandungan dan/atau kekuatan zat aktif;
·
ketercampuran
obat dalam lebih dari satu wadah; dan/atau kandungan zat aktif salah dalam obat
multi komponen yang menyebabkan efek serius terhadap kesehatan.
b. Penarikan Kelas II;
·
labelnya
tidak lengkap atau salah cetak;
·
brosur
atau leafletnya salah informasi atau tidak lengkap;
·
terkontaminasi
mikroba pada sediaan obat non steril;
·
terkontaminasi
kimia atau fisika (zat pengotor atau partikulat yang melebihi batas,
kontaminasi silang);
·
tidak
memenuhi spesifikasi keseragaman kandungan, keragaman
·
bobot,
uji disolusi, uji potensi, kadar, pH, pemerian, kadar air, atau stabilitas;
dan/atau
·
kedaluwarsa.
c. Penarikan Kelas III.
·
tidak
mencantumkan nomor bets dan/atau tanggal kedaluwarsa;
·
tidak
memenuhi spesifikasi waktu hancur, volume terpindahkan atau keseragaman bobot,
pH sediaan oral cair;
·
penutup
kemasan rusak; dan/atau
·
obat
tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan yang tidak termasuk obat yang harus
dilakukan penarikan berdasarkan
D. TATA CARA PENARIKAN
1) Penarikan obat yang tidak
memenuhi standar dan/atau persyaratan harus dilaporkan pelaksanaannya kepada
Kepala Badan.
2) Tata cara penarikan obat yang
tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan harus mengacu pada Pedoman Tata
Cara Penarikan Obat Beredar Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan
E.
MEKANISME PENARIKAN
1)
Inisiasi Penarikan
a)
Penarikan Wajib
Kepala
BPOM menerbitkan surat perintah penarikan obat TMS, termasuk investigasi
cakupan obat TMS dan penyebabnya serta tindakan perbaikan dan pencegahan kepada
Pemilik Izin Edar dengan tembusan kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT)
BPOM di seluruh Indonesia dalam waktu:
a. tidak lebih dari 1x24 jam untuk penarikan
kelas I;
b. 5 hari kerja untuk penarikan kelas
II; dan
c. 7 hari kerja untuk penarikan kelas
III; setelah obat tersebut ditetapkan sebagai obat TMS.
b)
Penarikan Sukarela:
Pemilik Izin Edar
melaporkan tentang penarikan sukarela obat TMS kepada Kepala BPOM dalam waktu:
a. tidak lebih dari 1x24 jam untuk penarikan
kelas I;
b. 5 hari kerja untuk penarikan kelas
II; dan
c. 7 hari kerja untuk penarikan kelas
III. setelah obat tersebut ditetapkan sebagai obat TMS.
Kepala
BPOM melakukan kajian risiko terhadap laporan tersebut antara lain kelas
penarikan obat TMS yang dilaporkan Pemilik Izin Edar. Kepala BPOM dapat menerbitkan
hasil kajian tersebut dan memerintahkan investigasi cakupan obat TMS dan
penyebabnya serta tindakan perbaikan dan pencegahan kepada Pemilik Izin Edar
dengan tembusan ke seluruh UPT BPOM di seluruh Indonesia.
2). Laporan inisiasi penarikan oleh pemilik izin
edar
Pemilik
Izin Edar melaporkan penghentian distribusi dan progress penarikan obat
TMS kepada Kepala BPOM dengan tembusan kepada UPT BPOM setempat (di mana lokasi
industri farmasi berada) dalam waktu:
a. tidak lebih dari 3 x 24 jam
setelah menerima surat dari Kepala BPOM sebagaimana dimaksud dalam angka 1
untuk Inisiasi Penarikan untuk kelas I;
b. tidak lebih dari 5 hari kerja
untuk kelas II; dan
c. tidak lebih dari 10 hari kerja
untuk kelas III.
3). Laporan progress
investigasi
Pemilik
Izin Edar melaporkan progress investigasi, termasuk namun tidak terbatas
pada, cakupan obat TMS dan penyebabnya. Apakah hasil investigasi oleh Pemilik
Izin Edar menyatakan obat TMS?
Y
= Penarikan dilanjutkan ke tahap pemusnahan;
N = Diputuskan tindak
lanjut terhadap obat yang telah ditarik, berdasarkan kajian risiko oleh Badan POM.
4). Monitoring
obat tms di peredaran
UPT
BPOM setempat di seluruh Indonesia melakukan monitoring terhadap keberadaan
obat TMS yang diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan melaporkan
hasilnya kepada Kepala BPOM.
5). Laporan hasil penarikan dan progress tindakan
perbaikan dan pencegahan oleh pemilik
izin edar
Pemilik
Izin Edar melaporkan hasil penarikan obat TMS, investigasi cakupan obat TMS dan
penyebabnya, serta tindakan perbaikan dan pencegahan kepada Kepala BPOM dengan
tembusan kepada UPT BPOM setempat, di mana lokasi industry farmasi berada.
6). Evaluasi oleh badan pom
Kepala
BPOM melakukan evaluasi terhadap efektivitas penarikan obat TMS dan hasil
investigasi oleh Pemilik Izin Edar, serta menerbitkan surat hasil evaluasi
tersebut kepada Pemilik Izin Edar dengan tembusan kepada UPT BPOM setempat, di
mana lokasi industri farmasi berada.
Contoh Surat Penarikan Dan Tentukan Kategori Dan Sifatnya!
1)
Kategori
penarikan berdasarkan sifat
Penarikan Obat yang tidak
memenuhi standar dan/atau persyaratan dari peredaran dapat berupa:
a.
Penarikan
Wajib (mandatory recall);
Penarikan mandatory adalah
penarikan yang diperintahkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
b.
Penarikan
Sukarela (voluntary recall).
Penarikan voluntary adalah
penarikan yang diprakarsai oleh Pemilik Izin Edar.
2)
Penarikan
obat berdasarkan kategori/ kelas
a.
Penarikan
Kelas I;
Penarikan Kelas I adalah
penarikan terhadap obat yang apabila digunakan dapat menyebabkan efek serius
terhadap kesehatan yang berpotensi menyebabkan kematian.
·
Telah
memiliki izin edar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan;
·
Terkontaminasi
mikroba pada sediaan injeksi dan obat tetes mata;
·
Terkontaminasi
kimia yang menyebabkan efek serius terhadap kesehatan;
·
Labelnya
tidak sesuai dengan kandungan dan/atau kekuatan zat aktif;
·
Ketercampuran
obat dalam lebih dari satu wadah; dan/atau
·
Kandungan
zat aktif salah dalam obat multi komponen yang menyebabkan efek serius terhadap
kesehatan.
b.
Penarikan
Kelas II
Penarikan kelas II adalah
penarikan terhadap obat yang apabila digunakan dapat menyebabkan penyakit atau
pengobatan keliru yang efeknya bersifat sementara terhadap kesehatan dan dapat
pulih kembali.
·
Labelnya
tidak lengkap atau salah cetak;
·
Brosur
atau leafletnya salah informasi atau tidak lengkap;
·
Terkontaminasi
mikroba pada sediaan obat non steril;
·
Terkontaminasi
kimia atau fisika (zat pengotor atau partikulat yang melebihi batas,
kontaminasi silang);
·
Tidak
memenuhi spesifikasi keseragaman kandungan, keragaman bobot, uji disolusi, uji
potensi, kadar, ph, pemerian, kadar air, atau stabilitas; dan/atau
·
Kedaluwarsa.
c.
Penarikan
Kelas III.
Penarikan
Kelas III adalah penarikan terhadap obat yang tidak menimbulkan bahaya
signifikan terhadap kesehatan tetapi karena alasan lain dan tidak termasuk
Dalam Penarikan Kelas I dan Kelas II.
·
Tidak
mencantumkan nomor bets dan/atau tanggal kedaluwarsa;
·
Tidak
memenuhi spesifikasi waktu hancur, volume terpindahkan atau keseragaman bobot,
ph sediaan oral cair;
·
Penutup
kemasan rusak; dan/atau
· Obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan yang tidak termasuk obat yang harus dilakukan penarikan berdasarkan penarikan kelas i dan penarikan kelas ii.
Contoh surat penarikan :
a. Mandatory
b.
Voluntery
Kriteria Retur (Produk
Pengembalian) Yang Dapat Dijadikan Kriteria Untuk Pengembalian Obat, Baik
Produk Good Maupun Bad !
OBAT DAN/ATAU BAHAN OBAT
KEMBALIAN
·
Harus tersedia prosedur tertulis untuk
penanganan dan penerimaan obat dan/atau bahan obat kembalian dengan
memperhatikan hal berikut:
a) Penerimaan
obat dan/atau bahan obat kembalian harus berdasarkan surat pengiriman barang
dari sarana yang mengembalikan;
b) Jumlah
dan identifikasi obat dan/atau bahan obat kembalian harus dicatat dalam catatan
penerimaan dan pengembalian barang.
·
Fasilitas distribusi harus menerima obat
dan/atau bahan obat kembalian sesuai dengan persyaratan dari industri farmasi/
fasilitas distribusi lain. Kedua belah pihak harus bertanggung jawab untuk
memastikan bahwa proses pengembalian obat tidak memungkinkan masuknya obat
dan/atau bahan obat palsu ke dalam rantai distribusi.
·
Harus dilakukan penilaian risiko
terhadap obat dan/atau bahan obat yang bersangkutan, terkait persyaratan
penyimpanan khusus dan waktu yang diperlukan sejak pengiriman dari pelanggan
sampai diterima oleh industri farmasi.
·
Obat dan/atau bahan obat kembalian harus
disimpan terpisah dari obat dan/atau bahan obat yang memenuhi syarat jual dan
dalam area terkunci serta diberi label yang jelas sampai ada keputusan tindak
lanjut.
·
Penilaian yang diperlukan dan keputusan
mengenai status obat dan/atau bahan obat tersebut harus dilakukan oleh personil
yang berwenang.
·
Persyaratan obat dan/atau bahan obat
yang layak dijual kembali, antara lain jika:
a) obat
dan/atau bahan obat dalam kemasan asli dan kondisi yang memenuhi syarat serta
memenuhi ketentuan;
b) obat
dan/atau bahan obat kembalian selama pengiriman dan penyimpanan ditangani
sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan;
c) obat
dan/atau bahan obat kembalian diperiksa dan dinilai oleh penanggung jawab atau
personil yang terlatih, kompeten dan berwenang;
d) Fasilitas
distribusi mempunyai bukti dokumentasi tentang kebenaran asal-usul obat
dan/atau bahan obat termasuk identitas obat dan/atau bahan obat untuk
memastikan bahwa obat dan/atau bahan obat kembalian tersebut bukan obat
dan/atau bahan obat palsu.
·
Obat dan/atau bahan obat yang memerlukan
kondisi suhu penyimpanan yang rendah tidak dapat dikembalikan.
·
Semua penanganan obat dan/atau bahan
obat kembalian termasuk yang layak jual atau yang dapat dimusnahkan harus
mendapat persetujuan penanggung jawab dan terdokumentasi.
·
Transportasi yang digunakan untuk obat
dan/atau bahan obat kembalian harus dipastikan sesuai dengan persyaratan
penyimpanan dan persyaratan lainnya yang relevan.
·
Obat dan/atau bahan obat kembalian yang
layak jual harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga sistem pengeluaran barang
dapat dijamin sesuai dengan FEFO.
Rangkuman Dengan Dasar Regulasi
Yang Ada Untuk Proses Pemusnahan Obat Bagi Sarana :Apotek, Klinik, Rumah Sakit,
PBF Mulai Dari Prosedur Pemusnahan, Saksi, Dan Dokumen Yang Dipakai Untuk Pemusnahan.
PEMUSNAHAN OBAT
TMS (TIDAK MEMENUHI SYARAT)
Pemilik
Izin Edar memusnahkan obat TMS (baik dari hasil penarikan maupun yang masih
terdapat di persediaan termasuk sampel pertinggal) disaksikan oleh petugas Badan
POM setempat, di mana lokasi industri farmasi berada, selambatlambatnya 15 hari kerja setelah seluruh
obat TMS hasil penarikan diterima dan melaporkan hasilnya ke Kepala BPOM
tembusan UPT BPOM Setempat (di mana lokasi industry farmasi berada).
1). Laporan pemusnahan obat tms oleh badan pom
setempat
UPT
BPOM setempat, di mana lokasi industri farmasi berada, melaporkan pemusnahan
obat TMS kepada Kepala Badan POM.
2). Evaluasi
oleh badan pom
Kepala
BPOM melakukan evaluasi terhadap laporan tindakan perbaikan dan pencegahan
serta pemusnahan obat TMS dari Pemilik Izin Edar, serta menerbitkan hasil akhir
evaluasi tersebut kepada Pemilik Izin Edar tembusan UPT Badan POM Setempat (di
mana lokasi industri farmasi berada).
3). Pelaporan
Pada
Penarikan Wajib atau Penarikan Sukarela, Pemilik Izin Edar wajib melaporkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi obat
· Nama Obat
· Bentuk sediaan
· Kandungan zat aktif
· No. bets
· Tanggal produksi
· Tanggal daluwarsa
· Kemasan Obat
· Pemilik Izin Edar / Industri
Farmasi
b. Jumlah obat yang masih terdapat
dalam persediaan di industri farmasi
c. Jumlah obat yang ditarik
·
Jumlah
obat dalam 1 bets
·
Jumlah
obat yang sudah didistribusikan untuk bets TMS dan penyalurnya
d. Hasil penarikan obat dari
peredaran:
·
Pengamanan
sementara/karantina
·
Bukti
surat tindak lanjut penarikan
·
Hasil
penarikan dari peredaran
e. Sistem penarikan obat TMS dan
evaluasi efektivitas sistem penarikan obat TMS.
f. Hasil investigasi terhadap
penyebab obat TMS maupun cakupan TMS yang disertai data dukung dalam
pengambilan kesimpulan akhir.
g. Tindakan perbaikan dan pencegahan
yang dilakukan untuk mencegah obat TMS terulang kembali secara terperinci.
h. Melakukan kajian potensi bahaya
dan dampak kepada pasien/konsumen yang didukung dengan analisis risiko yang
memadai.
i.
Pelaksanaan
pemusnahan obat TMS.
j.
Untuk
Penarikan sukarela, Pemilik Izin Edar juga wajib melaporkan
4). Alasan penarikan
· Penjelasan mengenai penyebab
penarikan obat
· Sejauh mana pengaruh terhadap
mutu dan/atau keamanan obat
5). Risk Assesment mengenai cakupan penarikan obat
A. MEKANISME
PENYEBARAN INFORMASI OBAT EKSPOR YANG TMS
1. Untuk Penarikan Kelas I dan II,
Penyebaran informasi obat ekspor yang TMS akan dilakukan oleh Kepala BPOM dalam
waktu 1x24 jam setelah keputusan ditetapkan. Penyebaran informasi tersebut
diberikan kepada seluruh pihak berwenang yang terkait secara nasional dan
khususnya untuk otoritas pengawas obat negara tujuan ekspor melalui Sistem
Pemberitahuan Cepat.
2. Untuk Penarikan Kelas III,
penyebaran informasi obat ekspor yang TMS hanya diperuntukkan untuk kepentingan
Nasional dan tidak diteruskan kepada Sistem Pemberitahuan Cepat.
B. PEMUSNAHAN
1) Obat yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan yang telah ditarik dari peredaran harus dilakukan
pemusnahan.
2) Pemusnahan dilakukan terhadap:
·
obat;
dan/atau
·
kemasan
dan label.
3) Pemusnahan dilakukan oleh Pemilik
Izin Edar dengan disaksikan oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
4) Tata cara pemusnahan obat harus
mengacu pada Pedoman Tata Cara Penarikan Obat Beredar yang Tidak Memenuhi Standar
dan/atau Persyaratan
5) Pemusnahan obat harus dibuatkan
Berita Acara Pemusnahan dan membuat laporan pelaksanaan pemusnahan kepada
Kepala Badan.
6) Berita Acara Pemusnahan memuat
keterangan mengenai:
·
hari,
tanggal, dan tempat/lokasi pemusnahan;
·
pihak
yang memusnahkan/Pemilik Izin Edar;
·
saksi-saksi;
·
nama
obat;
·
bentuk
sediaan;
·
nomor
izin edar;
·
jumlah
obat;
·
nomor
bets;
·
cara
pemusnahan; dan
·
nama
dan tanda tangan pihak yang memusnahkan serta saksi-saksi.
C. SANKSI ADMINSTRATIF
Pemilik
Izin Edar yang melanggar ketentuan atau memiliki obat TMS berulang untuk obat
yang sama, selain diberikan perintah penarikan, juga dapat dikenai sanksi administrative
berupa:
·
peringatan;
·
peringatan
keras;
·
penghentian
sementara kegiatan (PSK);
·
pembekuan
izin edar; dan/atau
·
pembatalan
izin edar.
KRITERIA, PENARIKAN
DAN PEMUSNAHAN OBAT TRADISIONAL YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN
A. KRITERIA
1. Obat Tradisional yang tidak
memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan penandaan wajib
dilakukan penarikan.
2. Kriteria Obat Tradisional yang
wajib dilakukan penarikan sebagaimana yaitu:
·
mengandung
bahan kimia obat;
·
mengandung
bakteri patogen;
·
tidak memenuhi persyaratan mutu;
·
mengandung
bahan yang berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanan, khasiat/manfaat,
mutu, dan penandaan berisiko terhadap kesehatan masyarakat;
·
penandaan
tidak sesuai dengan persetujuan izin edar.
a. Penarikan Obat Tradisional dengan
kriteria huruf a dan huruf b diklasifikasikan sebagai Penarikan Kelas I.
b. Penarikan Obat Tradisional dengan
kriteria huruf c, huruf d dan huruf e diklasifikasikan sebagai Penarikan Kelas
II.
B. TATA CARA PENARIKAN
1. Penarikan dilaksanakan oleh
Pemegang Izin Edar. dilakukan berdasarkan hasil pengawasan berupa:
·
temuan
hasil inspeksi termasuk temuan kritikal hasil inspeksi Cara CPOTB;
·
hasil
sampling dan pengujian;
·
hasil
sampling dan evaluasi penandaan;
·
hasil
penerimaan Sistem Kewaspadaan Cepat (rapid alert system) dan/atau hasil
evaluasi keamanan;
·
tindak
lanjut pengaduan masyarakat.
2. Penarikan dari sarana distribusi
dilakukan atas perintah Kepala Badan dan dilaporkan sesuai batas waktu yang
ditetapkan. dilakukan terhadap:
·
keseluruhan
batch yang diedarkan untuk obat tradisional mengandung bahan kimia obat
·
batch
yang
bersangkutan untuk obat tradisional mengandung bakteri patogen dan/atau tidak
memenuhi persyaratan mutu; dan/atau
·
keseluruhan
batch Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan penandaan sesuai
dengan penandaan pada persetujuan izin edar.
3. Tindak lanjut terhadap temuan
obat tradisional mengandung bakteri patogen, selain wajib melakukan penarikan,
Pemegang Izin Edar juga wajib melakukan koreksi dan pencegahan terhadap
penyebab produk mengandung bakteri patogen.
4. Pemegang Izin Edar juga wajib
melakukan penarikan obat tradisional apabila ditemukan obat tradisional yang
tidak memenuhi syarat sesuai hasil pengujian berdasarkan audit internal.
5. Penarikan Obat Tradisional wajib
dilaporkan kepada Kepala Badan sesuai ketentuan.
6. Dalam hal ditemukan obat
tradisional tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam, petugas
dapat melakukan pengamanan untuk tindak lanjut sesuai ketentuan.
C. PEMUSNAHAN
1. Obat Tradisional yang telah
ditarik dari peredaran oleh Pemegang Izin Edar wajib dilakukan pemusnahan dan
wajib membuat:
·
Berita
Acara Pemusnahan
·
Laporan
pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan.
2. Pemusnahan yang dilakukan oleh
Pemegang Izin Edar wajib memenuhi ketentuan:
·
tidak
mencemari lingkungan
·
tidak
membahayakan kesehatan masyarakat sekitar
·
disaksikan
oleh Petugas.
3. Dalam hal Pemegang Izin Edar
tidak memungkinkan melakukan penarikan dikarenakan lokasi sulit dijangkau,
pemilik sarana distribusi berdasarkan perintah dari Pemegang Izin Edar dapat
melakukan pemusnahan sendiri yang disaksikan oleh Petugas
4. Pemilik sarana atau yang
dikuasakan wajib melakukan pemusnahan terhadap obat tradisional tanpa izin edar
dan/atau telah melewati batas kedaluwarsa.
5. Pemusnahan dilaksanakan sesuai
ketentuan dikecualikan untuk Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan
penandaan dan pelepasan penandaan tidak merusak isi dapat dilakukan pemusnahan
penandaan dan dapat dilakukan penandaan kembali dengan mengacu kepada pedoman
CPOTB
6. Dalam hal pelepasan penandaan
yang berakibat merusak isi maka pemusnahan dilakukan berikut dengan Obat
Tradisional.
D. SANKSI
Pelanggaran
terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi
administratif berupa:
·
peringatan
keras
·
penghentian
sementara kegiatan produksi
·
penghentian
sementara kegiatan impor produk yang tidak memenuhi syarat; d. penghentian
pelayanan registrasi produk selama 6 (enam) bulan
·
pembatalan
izin edar.
PEMUSNAHAN OBAT DAN RESEP SERTA PENARIKAN OBAT DI APOTEK
1. Obat
kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk
sediaan. Pemusnahan Obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau
psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
2. Pemusnahan
Obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan
oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin
kerja.
Pemusnahan
dibuktikan dengan berita acara pemusnahan menggunakan Formulir 1.
3. Resep
yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan.
Pemusnahan
Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain
di Apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan
Berita Acara Pemusnahan Resep menggunakan Formulir 2 dan selanjutnya dilaporkan
kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
4. Pemusnahan
dan penarikan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat
digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Penarikan
sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard/ketentuan peraturan
perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah
penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi
sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap
memberikan laporan kepada Kepala BPOM.
6. Penarikan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri.
PEMUSNAHAN
DAN PENARIKAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DI
RS
·
Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan
cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan
peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan
perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan
inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap
memberikan laporan kepada Kepala BPOM.
·
Penarikan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan
terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri.
·
Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai bila:
a)
produk tidak memenuhi persyaratan mutu;
b)
telah kadaluwarsa;
c)
tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan
atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau
d)
dicabut izin edarnya.
·
Tahapan pemusnahan terdiri dari:
a)
membuat daftar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai yang akan dimusnahkan;
b)
menyiapkan Berita Acara Pemusnahan;
c)
mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak
terkait;
d)
menyiapkan tempat pemusnahan; dan
e) melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku.
PEMUSNAHAN
OBAT DAN/ATAU BAHAN OBAT DI PBF
1.
Pemusnahan dilaksanakan terhadap obat
dan/atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat untuk didistribusikan.
2.
Obat dan/atau bahan obat yang akan
dimusnahkan harus diidentifikasi secara tepat, diberi label yang jelas,
disimpan secara terpisah dan terkunci serta ditangani sesuai dengan prosedur
tertulis. Prosedur tertulis tersebut harus memperhatikan dampak terhadap
kesehatan, pencegahan pencemaran lingkungan dan kebocoran/ penyimpangan obat
dan/atau bahan obat kepada pihak yang tidak berwenang.
3.
Proses pemusnahan obat dan/atau bahan
obat termasuk pelaporannya harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
4.
Dokumentasi terkait pemusnahan obat
dan/atau bahan obat termasuk laporannya harus disimpan sesuai ketentuan.
Rangkuman Regulasi Mengenai Produk Palsu!
OBAT
DAN/ATAU BAHAN OBAT DIDUGA PALSU
(peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 9
tahun 2019 tentang pedoman teknis cara distribusi obat yang baik)
Obat
dan/atau bahan obat yang telah disalurkan kepada pelanggan jika dikembalikan
baik karena alasan kesalahan pengiriman atau obat kembalian harus dikarantina
dulu untuk dilakukan evaluasi oleh penanggung jawab.
Evaluasi mencakup
kebenaran obat (penandaan, nomor bets dan kedaluwarsa) dan kondisi penyimpanan
selama tranportasi. Jika hasil evaluasi dinyatakan baik, maka dapat dimasukkan
ke dalam stok dan dapat dijual kembali. Jika hasil evaluasi dinyatakan tidak baik
atau dicurigai adanya obat palsu, maka dilakukan pengamanan untuk diproses
lebih lanjut.
Jika
ditemukan kecurigaan obat dan/atau bahan obat palsu, terhadap obat kembalian
dari pelanggan, fasilitas distribusi dapat berkoordinasi dengan instansi
terkait (Balai Besar/Balai POM setempat/Badan POM, Kepolisian), Industri
Farmasi, Fasilitas Distribusi lainnya, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian untuk
melakukan pengecekan produk dan dibuat laporan kepada Badan POM untuk
pelaksanaan penanganan obat diduga palsu dan penarikan kembali.
Jika
terdapat keluhan/kembalian obat dari pelanggan diduga palsu maka stok obat yang
ada harus dilakukan karantina sampai ada keputusan dari Badan POM.
·
Harus tersedia prosedur tertulis untuk
penanganan dan penerimaan obat dan/atau bahan obat diduga palsu.
·
Fasilitas distribusi harus segera
melaporkan obat dan/atau bahan obat diduga palsu kepada instansi yang
berwenang, industri farmasi dan/atau pemegang izin edar.
·
Setiap obat dan/atau bahan obat diduga
palsu harus dikarantina diruang terpisah, terkunci dan diberi label yang jelas.
·
Untuk obat dan/atau bahan obat diduga
palsu, penyalurannya harus dihentikan, segera dilaporkan ke instansi terkait
dan menunggu tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
·
Setelah ada pemastian bahwa obat dan/atau
bahan obat tersebut palsu, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan
instruksi dari instansi yang berwenang.
·
Semua kegiatan tersebut harus
terdokumentasi.
Komentar
Posting Komentar