Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Praktik Kerja pada Pedagang Besar Farmasi (PBF)

Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pedagang Besar Farmasi (PBF) Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang dimaksud PBF Cabang menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas distribusi, Apoteker melaksanakan ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang ditetapkan Menteri dan menerapkan Standar Prosedur Operasional yang dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi

Postingan Terbaru

Recall atau Penarikan Obat Sesuai Regulasi beserta contoh surat dan pembahasan Produk Palsu